Senin, 14 Juli 2014

PUISI IBU

PUISI IBU

IBU... tiada kata yang bisa menggambarkan dirimu,
kau bagaikan rumah tempat ku berteduh, tempat ku berlindung.
IBU... kau tak pernah marah dan tak pernah lelah mengajariku, memberiku nasehat, disaat diri ini melakukan kesalahan. walaupun terkadang diri ini selalu membuat hatimu bersedih, kadang diri ini tidak bisa menuruti apa yang kau mau, apa yang kau inginkan...

IBU...  kau adalah makhluk yang istimewa dalam hidupku, kau tak pernah berhenti berdoa untukku, untuk kesuksesanku, dari awal aku lahir didunia ini dirimu tak pernah mengeluh merawatku hingga sebesar ini, tetes keringatmu lelahmu saat merawatku tak pernah bisa kubalas.
aku hanya bisa mendoakanmu agar engkau selalu bahagia, selalu damai, dan selalu diberikan perlindungan

IBU... jasa-jasamu dalam hidupku takkan pernah kulupakan, kau ibarat pelita disaat gelap, tanpamu aku tidak bisa melihat dunia ini,
IBU... terima untuk kasih sayang tak pernah usai, tulus cintamu takkan mampu utuk terbalaskan.
IBU.. semoga tuhan memberikan kedamaian dalam hidupmu, putih kasih kan abadi dalam hidupku...

sayangilah ibu kita selagi mereka masih ada, jangan pernah membuat hatinya bersedih, jangan pernah membuat ia menangis, doakan yg terbaik ibu kita, buat mereka tersenyum karena kita, hidup kita akan indah apabila kita melihat ibu kita bahagia tersenyum karena kita.

Senin, 23 Juni 2014

Contoh Tulisan Berjalan Dengan Efek Memantul
<*marquee scrollamount="100">TEKS INI AKAN BERJALAN</marquee>
<*marquee direction="left" scrollamount="10">TEKS INI AKAN BERJALAN</marquee>
<*marquee behavior="alternate" scrollamount="15">TEKS INI AKAN BERJALAN</marquee>
<*marquee direction="right"scrollamount="10">TEKS INI AKAN BERJALAN</marquee>
<*marquee direction="right" scrollamount="100">TEKS INI AKAN BERJALAN</marquee>
<*marquee bgcolor="red">TEKS INI AKAN BERJALAN</marquee>

berkahnya bulan ramadhan

Wahyu Kurniawan

 bulan puasa tidak lama lagi datang , maka dari itu persiapkanlah diri anda untuk menyambut bulan yang penuh berkah ini , berikut berkah-berkah yang terdapat dibulan ramadhan

Pintu Kebaikan Dimudahkan di Bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِى مُنَادٍ يَا بَاغِىَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِىَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ
Pada malam pertama bulan Ramadhan syetan-syetan dan jin-jin yang jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satu pun pintu yang terbuka dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satu pun pintu yang tertutup, ketika itu ada yang menyeru: “Wahai yang mengharapkan kebaikan bersegeralah (kepada ketaatan), wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat berhentilah”. Allah memiliki hamba-hamba yang selamat dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadhan”.[1]
Dalam hadits lainnya disebutkan,
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.”[2]
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Hadits di atas dapat bermakna, terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu Jahannam sebagai terbelenggunya setan-setan sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan dan mulianya bulan tersebut.” Lanjut Al Qodhi ‘Iyadh, “Juga dapat bermakna terbukanya pintu surga karena Allah memudahkan berbagai ketaatan pada hamba-Nya di bulan Ramadhan seperti puasa dan shalat malam. Hal ini berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Di bulan Ramadhan, orang akan lebih sibuk melakukan kebaikan daripada melakukan maksiat. Inilah sebab mereka dapat memasuki surga dan pintunya. Sedangkan tertutupnya pintu neraka dan terbelenggunya setan, inilah yang mengakibatkan seseorang mudah menjauhi maksiat ketika itu.”[3]
Sampai-sampai karena terbuka lebarnya pintu kebaikan ini, para ulama katakan bahwa pahala amalan apa saja di bulan Ramadhan pun akan berlipat ganda[4]. Sebagaimana kita dapat melihat pada perkataan ulama salaf berikut ini.
Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” [5]
An Nakho’i rahimahullah mengatakan, “Puasa sehari di bulan Ramadhan lebih afdhol dari puasa di seribu hari lainnya. Begitu pula satu bacaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) di bulan Ramadhan lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di hari lainnya. Begitu juga pahala satu raka’at shalat di bulan Ramadhan lebih baik dari seribu raka’at di bulan lainnya.”[6]
Maka kita dapat saksikan sendiri di bulan Ramadhan, orang yang semula malas shalat lima waktu, akhirnya menjadi rajin. Orang yang amat jarang kelihatan di masjid, kembali sadar menjalankan shalat jama’ah. Orang yang jarang mengerjakan shalat malam, begitu giat di bulan Ramadhan untuk menjalankan ibadah shalat tarawih. Orang yang sesekali baca Al Qur’an, di bulan Ramadhan akhirnya bisa mengkhatamkan Al Qur’an. Sungguh luar biasa barokah bulan ini karena begitu mudah setiap orang menjalankan kebaikan.
Banyaknya Pengampunan Dosa
Dalam beberapa amalan di bulan Ramadhan, kita dapat temukan di dalamnya ada pengampunan dosa. Di antara amalan tersebut adalah ibadah puasa yang kita jalankan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.”[7] Pengampunan dosa di sini bisa diperoleh jika seseorang menjaga diri dari batasan-batasan Allah dan hal-hal yang semestinya dijaga.[8]
Begitu pula pada amalan shalat tarawih, di dalamnya juga terdapat pengampunan dosa. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[9]
Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadar dengan amalan shalat, juga akan mendapatkan pengampunan dosa sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa melaksanakan shalat pada lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[10] Adapun pengampunan dosa dalam hadits-hadits di atas, dimaksudkan untuk dosa-dosa kecil sebagaimana pendapat mayoritas ulama.[11]
Karena sampai banyaknya pengampunan dosa di bulan suci ini, Qotadah pun mengatakan, “Siapa saja yang tidak mendapatkan pengampunan dosa di bulan Ramadhan, maka sungguh di hari lain ia pun akan sulit mendapatkan ampunan.”[12]
Keadaan Yang Semestinya Selepas Ramadhan
Setelah kita mengetahui beberapa amalan di bulan Ramadhan yang bisa menghapuskan dosa, juga pintu kebaikan  dimudahkan, maka keadaan seseorang selepas ramadhan seharusnya dalam keadaan seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya, yaitu bersih dari dosa. Namun hal ini dengan syarat, seseorang haruslah bertaubat dari dosa besar yang pernah ia terjerumus di dalamnya, dia bertaubat dengan penuh rasa penyesalan.
Lihatlah perkataan Az Zuhri berikut, “Ketika hari raya Idul Fithri, banyak manusia yang akan keluar menuju lapangan tempat pelaksanaan shalat ‘ied, Allah pun akan menyaksikan mereka. Allah pun akan mengatakan, “Wahai hambaku, puasa kalian adalah untuk-Ku, shalat-shalat kalian di bulan Ramadhan adalah untuk-Ku, kembalilah kalian dalam keadaan mendapatkan ampunan-Ku.”
Ulama salaf lainnya mengatakan kepada sebagian saudaranya ketika melaksanakan shalat ‘ied di tanah lapang, “Hari ini suatu kaum telah kembali dalam keadaan sebagaimana ibu mereka melahirkan mereka.”[13]
Sudah Seharusnya Menjaga Amalan Kebaikan
Ketika keluar bulan Ramadhan seharusnya setiap insan menjadi lebih baik dibanding dengan bulan sebelumnya karena dia sudah ditempa di madrasah Ramadhan untuk meninggalkan berbagai macam maksiat dan mudah melaksankan kebajikan. Orang yang dulu malas-malasan shalat 5 waktu seharusnya menjadi sadar dan rutin mengerjakannya di luar bulan Ramadhan. Juga dalam masalah shalat Jama’ah bagi kaum pria, hendaklah pula dapat dirutinkan dilakukan di masjid sebagaimana rajin dilakukan ketika bulan Ramadhan. Begitu pula dalam bulan Ramadhan banyak wanita muslimah yang berusaha menggunakan jilbab yang menutup diri, maka di luar bulan Ramadhan seharusnya hal ini tetap dijaga, bahkan bisa lebih disempurnakan lagi sebagaimana tuntunan Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ أَحَبَّ الْعَمَلِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهُ وَإِنْ قَلَّ
“(Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang kontinu (ajeg) walaupun sedikit.”[14]
Seharusnya amal seorang mukmin barulah berakhir ketika ajal datang menjemput. Al Hasan Al Bashrirahimahullah mengatakan, ”Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menjadikan ajal (waktu akhir) untuk amalan seorang mukmin selain kematiannya.” Lalu Al Hasan membaca firman Allah,
وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ
Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu al yaqin (yakni ajal).” (QS. Al Hijr: 99).[15] Az Zujaaj mengatakan bahwa makna ayat ini adalah sembahlah Allah selamanya. Ulama lainnya mengatakan,  “Sembahlah Allah bukan pada waktu tertentu saja”. Jika memang maksudnya adalah demikian tentu orang yang melakukan ibadah sekali saja, maka ia sudah disebut orang yang taat. Namun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sembahlah Allah sampai datang ajal”. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu diperintahkan selamanya sepanjang hayat.[16]
Ibadah dan amalan ketaatan bukanlah ibarat bunga yang mekar pada waktu tertentu saja. Jadi, ibadah shalat 5 waktu, shalat jama’ah, shalat malam, gemar bersedekah dan berbusana muslimah, bukanlah jadi ibadah musiman. Namun sudah seharusnya di luar bulan Ramadhan juga tetap dijaga.
Asy Syibliy pernah ditanya, ”Bulan manakah yang lebih utama, Rajab ataukah Sya’ban?” Beliau pun menjawab, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Sya’baniyyin.” Maksudnya adalah jadilah hamba Rabbaniy yang rajin ibadah di setiap bulan sepanjang tahun dan bukan hanya di bulan Sya’ban saja. Kami (penulis) juga dapat mengatakan, ”Jadilah Rabbaniyyin dan janganlah menjadi Romadhoniyyin.”[17]Maksudnya, beribadahlah secara kontinu (ajeg) sepanjang tahun dan jangan hanya di bulan Ramadhan saja.
Perhatikanlah perkataan Ibnu Rajab berikut, ”Barangsiapa melakukan dan menyelesaikan suatu ketaaatan, maka di antara tanda diterimanya amalan tersebut adalah dimudahkan untuk melakukan amalan ketaatan lainnya. Dan di antara tanda tertolaknya suatu amalan adalah melakukan kemaksiatan setelah melakukan amalan ketaatan. Jika seseorang melakukan ketaatan setelah sebelumnya melakukan kejelekan, maka kebaikan ini akan menghapuskan kejelekan tersebut. Yang sangat bagus adalah mengikutkan ketaatan setelah melakukan ketaatan sebelumnya. Sedangkan yang paling jelek adalah melakukan kejelekan setelah sebelumnya melakukan amalan ketaatan. Ingatlah bahwa satu dosa yang dilakukan setelah bertaubat lebih jelek dari 70 dosa yang dilakukan sebelum bertaubat. … Mintalah pada Allah agar diteguhkan dalam ketaatan hingga kematian menjemput. Dan mintalah perlindungan pada Allah dari hati yang terombang-ambing.”[18]
Para ulama juga mengatakan, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah (rajin ibadah, -pen) hanya pada bulan Ramadhan saja.”
Ingatlah pula pesan Ka’ab  bin Malik, “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan lantas terbetik dalam hatinya bahwa setelah lepas dari Ramadhan akan berbuat maksiat pada Rabbnya, maka sungguh puasanya itu tertolak (tidak bernilai apa-apa).”[19]
Semoga Allah menjadikan Ramadhan kita di tahun ini lebih bermakna dari yang sebelumnya. Semoga kita senantiasa mendapatkan barokah bulan suci ini. Amin, Yaa Samii’um Mujiib.

Sabtu, 10 Mei 2014

Save Persisko Jambi

            Persisko jambi adalah sebuah klub sepak bola asal jambi khususnya terletak di salorangun bangko sesuai dengan singkatan dari persisko yaitu Persatuan Sepak bola Indonesia Sorolangun Bangko.
            langsung ke topik artikel saya, disini saya membahas tentang performa persisko musim 2014 yang sangat menurun derastis, tidak seperti musim 2013 dimana mereka mengakhiri musim dengan lolos kebabak 12 besar divisi utama liga indonesia, walaupun pada babak 12 mereka tidak lolos ke 4 besar , ini suatu pencapaian baik mengingat pada saat itu persisko adalah tim yang baru saja naik kasta dari divisi 1 kedivisi utama,
           
Persisko musim 2014 pindah kandang yang pada musim sebelumnya ber homebase di kuala tungkal tanjabbar, ke stadion tri lomba juang koni jambi, menilik performa persisko saat ini yang hanya meraih 1 hasil imbang dan 6 kali menelan kekalahan, 1 hasil imbang di raih atas persikad depok yang berkesudahan dengan skor kacamata, pada laga pembukaan persisko harus mengakui keunggulan PS bangka 0-1, lewat gol yang dicetak oleh oktavianus,dan terakhir pada laga melawan PS bengkulu yang menang 1-0 melawan 10 pemain persisko hasil itu membuat persisko makin terpuruk dijuru kunci klasmen. Ini menjadi PR besar bagi yusran untuk mengangkat performa persisko agar tidak terderegradasi musim depan.
            Turunnya performa persisko musim di akibatkan dari krisisnya finalcial klub, kapten fadli pernanda pun menjadi korban akibat krisis financial ini, fadli ditahan pihak hotel dijakarta akibat tim persisko tidak melunasi pembayaran biaya menginap saat tur jakarta kemarin, biaya itu sendiri kurang 3jt, selain itu gaji pemain pun belum lunas,
            Pada pertandingan semalam para suporter persisko mengadakan acara amal 1000 koin untuk persisko, yang mana dana yang terkumpul akan di bantukan ke tim persisko, menurut saya pribadi ini adalah salah satu cara untuk sedikit membantu financial tim, respect untuk suporter yang telah membuat acara tersebut,
            Harapan saya untuk persisko kedepannya ada pihak yang membantu persisko dari segi financial, sedih melihat tim ini , tim kebanggaan masyarakat jambi kalau bukan kita masyarakat jambi yang membantu siapa lagi, semoga performa persisko kedepannya membaik dan tidak terderegrdasi.

#SAVE PERSISKO

Senin, 14 April 2014

Sistem Layanan Informasi perpustakaan

Sistem Layanan Perpustakaan
Layanan pengguna perpustakaan merupakan aktivitas perpustakaan dalam memberikan jasa layanan kepada pengguna perpustakaan, khususnya kepada anggota perpustakaan. Jumlah jenis atau macam layanan pengguna perpustakaan sebenarnya cukup banyak. Semua layanan tersebut penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi tenaga perpustakaan dan kebutuhan penggunanya. Jenis-jenis layanan tersebut antara lain :
-          Layanan sirkulasi
-          Layanan referens
-          Layanan pendidikan pemakai
-          Layanan penelusuran informasi
-          Layanan penyebaran informasi terbaru
-          Layanan informasi terseleksi
-          Layanan penerjemahan
-          Layanan fotokopi (jasa reproduksi)
-          Layanan anak
-          Layanan remaja
-          Layanan kelompok pembaca khusus
-          Layanan perpustakaan keliling
Ada tiga macam sistem layanan yang biasa dilakukan oleh perpustakaan, yaitu sistem layanan terbuka, sistem layanan tertutup, dan sistem layanan campuran. Masing-masing layanan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
1.      Sistem Layanan Terbuka (open access)
Dalam sistem layanan terbuka, perpustakaan memberi kebebasan kepada pengunjungnya untuk dapat masuk dan memilih sendiri koleksi yang diinginkannya dari rak. Oleh karena itu, penataan ruang koleksi perlu diperhatikan. Misalnya, rambu-rambu yang menunjukkan lokasi koleksi harus olengkap dan jelas. Jarak antara rak satu dengan rak yang lain lebih lebar.
Kelebihan
-          Pengguna bebas memilih koleksi ke rak
-          Kebebasan ini menimbulkan rangsangan untuk membaca karena biasanya pengguna akan menemukan bahan pustaka yang menarik yang sebelumnya tidak dicari.
-          Pengguna dapat mengganti koleksi yang isinya mirip, jika bahan pustaka yang dicarinya tidak ada
-          Pemakai dapat membandingkan isi koleksi dengan judul yang dicarinya
-          Pengguna tidak harus menggunakan katalog
-          Koleksi lebih didayagunakan
-          Menghemat tenaga petugas perpustakaan
Kekurangan
-          Pengguna cenderung mengembalikan koleksi seenaknya sehingga susunan buku di rak menjadi kacau
-          Kemunginan kehilangan koleksi sangat besar
-          Tidak semua pemakai paham dalam mencari koleksi di rak
-          Koleksi lebih cepat rusak
-          Perlu pembenahan terus menerus

2.      Layanan Tertutup (close access)
Layanan tertutup memiliki arti pengguna tidak boleh langsung mengambil koleksi bahan pustaka yang diinginkannya di rak, tetapi harus melalui petugas perpustakaan. Pengguna     dapat memilih koleksi bahan pustaka yang diinginkannya melalui katalog yang disediakan.
Kelebihan
-          Koleksi lebih terjaga kerapian susunannya di rak karena hanya petugas perpustakaan yang mengambil
-          Kemungkinan koleksi hilang sangat kecil
-          Koleksi tidak cepat rusak
-          Pengawasan dapat dilakukan lebih longgar
-          Proses temu kembali informasi lebih efektif
Kelemahan
-          Pengguna kurang puas dalam mencari koleksi bahan pustaka yang diinginkannya
-          Koleksi yang didapat kadang-kadang tidak sesuai dengan kebutuhan pemakai
-          Tidak semua pemakai paham menggunakan katalog
-          Tidak semua koleksi dapat didayagunakan
-          Petugas lebih sibuk

3.      Layanan Campuran (mixed access)
Layanan campuran merupakan gabungan layanan terbuka dan tertutup. Layanan campuran ini biasanya digunakan oleh Perpustakaan Perguruan Tinggi. Untuk koleksi skripsi, referensi, dan thesis dilayani secara tertutup melalui katalog. Sedangkan untuk koleksi yang bersifat umum menggunakan layanan terbuka.
Kelebihan
-          Pengguna dapat langsung menggunakan koleksi referensi dan umum sekaligus
-          Tidak memerlukan ruang baca khusus koleksi referensi
Kelemahan
-          Petugas perpustakaan sulit mengontrol pengguna yang menggunakan koleksi referensi dan koleksi umum sekaligus
-          Perlu pengawasan yang lebih ketat
A.     Kerangka dasar sistem layanan informasi
Perpustakaan dapat diartikan sebagai sumber atau gudang pengetahuan. Untuk itu perpustakaan dapat dipertimbangkan untuk dikatakan sebagai sistem informasi dalam konsep yang mendasar. Konsep ini menunjukkan apa saja yang terdapat pada semua sistem informasi, tanpa memperhatikan tingkat mekanismenya atau bentuk fisik informasi yang dikelola. Berikut ini adalah gambaran sederhana yang memperlihatkan kerangka dasar sistem informasi.

Diagram sistem informasi di perpustakaan yang tercantum dalam Gambar 1. di atas ini adalah modifikasi diagram The information frame work (Doyle, 1975: 191). Kerangka sistem informasi Doyle tersebut memberikan garis besar sistem informasi sederhana, serta menunjukkan bagian-bagian utama yang sama pada semua lembaga simpan dan temu kembali informasi, seperti perpustakaan, kearsipan, pusat dokumentasi dan informasi, tanpa memperhatikan tingkat mekanisasi maupun jenis informasi yang dikelola lembaga-lembaga tersebut. Diharapkan dengan melihat kerangka sistem informasi ini Anda lebih memahami komponen apa saja yang ada di perpustakaan dan proses apa yang seharusnya terjadi. Berikut ini dijelaskan beberapa komponen yang ada di perpustakaan serta proses yang berlangsung di setiap perpustakaan ataupun di pusat-pusat informasi lainnya.
B.     Komponen Sistem Informasi
Dalam sistem informasi terdapat empat komponen yaitu:
1.      Bahan pustaka
Bahan pustaka merupakan media informasi rekam baik tercetak maupun non cetak yang merupakan komponen utama di setiap sistem informasi.
2.      Susunan koleksi
Koleksi perpustakaan hanya dapat disusun berdasarkan salah satu cirinya. Ada dua cara yang dapat dipilih untuk menyusun koleksi perpustakaan, yaitu:
Ø  Penempatan relatif yaitu menampilkan susunan koleksi berdasarkan subjek bahan pustaka tersebut. Dalam hal ini yang diberi tanda adalah bahan pustakanya. Bahan pustaka baru dapat disisipkan dalam susunan koleksi tersebut.
Ø  Penempatan tetap yaitu menampilkan susunan koleksi berdasarkan pada salah satu ciri bahan pustaka, kecuali ciri subjek. Dalam hal ini yang diberi nomor adalah rak, dengan demikian setiap bahan pustaka menempati tempat tetap dalam susunan koleksi sehingga tidak mungin untuk menyisipkan bahan pustaka baru.
3.      Katalog
Dalam sistem informasi di perpustakaan, yang berfungsi sebagai ingatan adalah katalog yang merupakan sajian ringkas koleksi perpustakaan.
4.      Pengguna
Pengguna adalah satu komponen yang akan memanfaatkan koleksi perpustakaan. Pengguna melakukan penelusuran informasi baik melalui katalog maupun langsung ke jajaran koleksi.

-           

Senin, 07 April 2014

WAHYU KURNIAWAN IPTC2
Penyelenggaraan informasi
A.    Konsep layanan informasi
Layanan Informasi adalah penyampaian berbagai informasi kepada sasaran layanan agar individu dapat mengolah dan memanfaatkan informasi tersebut demi kepentingan hidup dan perkembangannya atau bisa juga layanan informasi merupakan yaitu layanan bimbingan dan konseling yang ditujukan untuk memberikan berbagai informasi agar wawasan para siswa tentang berbagai hal lebih terbuka, seperti informasi cara belajar yang efektif, bahaya penggunaan narkotika atau informasi tentang pendidikan dan dunia kerja.
-          Tujuan Pemberian Informasi
Layanan pemberian informasi diadakan untuk membekali para pengguna dengan pengetahuan tentang data dan fakta di bidang pendidikan sekolah, bidang pekerjaan dan bidang perkembangan pribadi-sosial, supaya mereka dengan belajar tentang lingkungan hidupnya lebih mampu mengatur dan merencanakan kehidupannya sendiri. Program bimbingan yang tidak memberikan layanan pemberian informasi akan menghalangi peserta didik untuk berkembang lebih jauh, karena mereka membutuhkan kesempatan untuk mempelajari data dan fakta yang dapat mempengaruhi jalan hidupnya. Namun, mengingat luasnya informasi yang tersedia dewasa ini, mereka harus mengetahui pula informasi manakah yang relevan untuk mereka dan mana yang tidak relevan, serta informasi macam apa yang menyangkut data dan fakta yang tidak berubah dan ada yang dapat berubah dengan beredarnya roda waktu
-          Komponen

1.      Konselor sebagai pelaksana layanan
2.      Peserta layanan sebagai sasaran layanan adalah individu yang memerlukan informasi untuk mengatasi permasalahannya dan mengembangkan kehidupannya
3.      Informasi sebagai isi layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta layanan.

-          Asas
Layanan informasi sangat menuntut asas kegiatan dari peserta layanan, asas keterbukaan dan kesukarelaan. Asas kerahasiaan diperlukan jika informasi bersifat pribadi.
-          Tipe-tipe Informasi
Data dan fakta yang disajikan kepada siswa sebagai informasi biasanya dibedakan atas tiga tipe dasar, yaitu:
1.      Informasi tentang pendidikan sekolah yang mencakup semua data mengenai variasi program pendidikan sekolah dan pendidikan pra-jabatan dari berbagai jenis, mulai dari semua persyaratan penerimaan sampai dengan bekal yang dimiliki pada waktu tamat.
2.      Informasi tentang dunia pekerjaan yang mencakup semua data mengenai jenis-jenis pekerjaan yang ada di masyarakat (fields of occupation), mengenai graduasi posisi dalam lingkup suatu jabatan (level of occupation), mengenai persyaratan tahap dan jenis pendidikan, mengenai system klasifikasi jabatan, dan mengenai prospek masa depan berkaitan dengan kebutuhan riil masyarakat akan jenis/corak pekerjaan tertentu. Informasi yang serba lengkap mencakup banyak sekali hal tentang dunia kerja dan bersifat sangat luas, sebagaimana tampak dalam daftar topic/bahan yang relevan
3.      Informasi tentang proses perkembangan manusia muda serta pemahaman terhadap sesama manusia mencakup semua data dan fakta mengenai tahap-tahap perkembangan serta lingkungan hidup fisik dan psikologis, bersama dengan hubungan timbal balik antara perkembangan kepribadian dan pergaulan social di berbagai lingkungan masyarakat. Informasi yang serba lengkap mencakup banyak sekali hal yang bersifat sangat luas,

-          Pengumpulan Bahan Informasi
1.      Bentuk-bentuk dan sumber-sumber bahan informasi.
Bentuk konkret bahan informasi dapat berupa empat macam yaitu lisan, tertulis, audiovisual dan disket program computer , erbagai sumber informasi adalah badan pemerintah pusat yang bergerak dibidang pelayanan dan pendidikan, seperti Departemen-departemen peretanian, perdagangan, pertahanan dan keamanan, pendidikan dan kebudayaan, dan tenaga kerja; organisasi lingkungan professional, perindustrian dan perdagangan’ pencetak/penerbit komersial dll.
2.       Akumulasi dan pengelolaan bahan informasi
Bahan informasi dalam bentuk tertulis, bentuk audiovisual dan bentuk program computer, dapat dikumpulkan dan disimpan disekolah. Namun pengumpulan dan penyimpanan bahan informasi saja, belumlah membuat bahan itu siap pakai. Untuk itu bahan informasi yang ada harus ditempatkan di suatu ruang yang terbuka untuk umum, dengan menyusun suatu system klasifikasi untuk menyimpan dan menemukan bahan itu.

Sumber : http://himitsuqalbu.wordpress.com/2011/12/03/layanan-informasi-makalah/

B.     Tujuan dan pemanfaatan layanan

Tujuan layanan ada dua yaitu :
1.      Tujuan umum
Tujuan umum layanan informasi adalah dikuasainya informasi tertentu oleh peserta layanan informasi tersebut selanjutnya digunakan oleh perserta untuk keperluan hidupnya sehari-hari dan perkembangan dirinya.
2.      Tujuan khusus
Tujuan khusus layanan informasi terkait dengan fungsi-fungsi konseling. Fungsi pemahaman paling dominan dan paling langsung diemban oleh layanan informasi. Penguasaan informasi tersebut dapat digunakan untuk pemecahan masalah (apabila peserta yang bersangkutan mengalaminya) untuk mencegah timbulnya masalah, untuk mengembangkan dan memelihara potensi yang ada, dan untuk memungkinkan peserta yang bersangkutan membuka diri dalam mengaktualisasikan hak-hak nya.

















Jasa dan alur informasi perpustakaan
jasa perpustakaan. Seperti diketahui bersama bahwa perpustakaan didirikan untuk melayani kebutuhan informasi dari masyarakat, dalam hal ini pengguna perpustakaan. Untuk melayani pengguna,perpustakaan menyelenggarakan berbagaijasa, yaitu mulai dari jasa peminjaman, jasa referensi, sampai ke jasa pendidikan pemakai.
Jasa peminjaman, disebut juga dengan jasa sirkulasi, yaitu jasa dari staf perpustakaan yang melayani peminjaman dan pengembalian buku. Jasa ini hampir ada di seluruh jenis perpustakaan, kecuali perpustakaan nasional, yang tidak meminjamkan koleksinya ke perorangan.Sistem sirkulasisebagai sistem pencatatan dokumen dan media lain yang dipinjam dari sebuah koleksi dengan mengaitkannya pada peminjam serta data bibliografis, baik secara manual maupun elektronik. Ada beberapa sistem dalam sistem sirkulasi nonelektronik, yaitu sistem buku besar, sistem sulih, sistem browne, sistem kertas karbon,sistem peminjaman newark. Sedangkan sistem elektronik dalam sirkulasi adalah mempergunakan teknologi komputer. Ada beberapa konsep yang berkaitan dengan jasa peminjaman, yaitu perpustakaan keliling, pinjam antarperpustakaan, silang layan dan jasa penelusuran retrospektif.
Jasa referensi, adalah jasa perpustakaan dalam memberikan informasi berdasarkan referensi pada pemakai. Jasa ini disebut sebagai jasa informasi, yaitu jasa yang menyediakan informasi untuk menjawab pertanyaan pemakai. Selanjutnya, jasa ini berkembang menjadi jasa penelusuran dan penyusunan bibliografi. Jasa referens ini dilakukan oleh bagian referens dengan mendayagunakan koleksi referens yang dimilikinya. Buku referens artinya buku yang ditrancang untuk menjawab pertanyaan, mencari data dan informasi secara cepat.Sementara itu jasa referal didefinisikan sebagai jasa yang mengarahkan seorang penanya ke sumber yang sesuai untuk informasi dan data yang diperlukan pemakai. Jasa referensi ini juga menyebabkan adanya jasa terjemahan, jasa pemencaran informasi terpilih, jasa informasi. Banyak hal-hal yang berkaitan dengan jasa referens tersebut
Alur Kerja Pencarian Informasi bahan pustaka di Perpustakaan
Berikut ini adalah alur kerja bagaimana seorang pencari informasi yang datang ke perpustakaan untuk mencari bahan pustaka yang diperlukan
http://library.stainpalangkaraya.ac.id/images/stories/perpus/alur%20kerja%20pencarian%20informasi.png 
Alur di atas memperlihatkan bahwa seorang Pencari Informasi atau pengguna perpustakaan ketika mencari informasi dokumen misalnya buku, bagi mereka mempunyai 2 pilihan, yaitu pilihan pertama adalah pengguna dapat terlebih menelusur keberadaan dokumen melalui OPAC (oline public access catalog) yang menginformasikan keberadaan buku yang dicari sebelum ke lokasi dimana buku tersebut berada (rak).  Sedangkan Pilihan kedua adalah pencari informasi atau pemakai perpustakaan mencari informasi dokumen atau buku langsung ke rak tanpa melalui OPAC, hal ini dapat dilakukan jika pemakai sudah mengetahu persis akan keberadaan buku tersebut, karena mungkin sudah pernah meminjam sebelumnya.
Adapun bagi yang tidak tahu persis akan keberadaan buku yang dicari, maka sebaiknya pengguna terlebih dahulu untuk menggunakan OPAC, sehingga dapat diperoleh informasi tentang keberadaan buku tersebut lebih dahulu baik lokasinya, jumlahnya, statusnya dalam keadaan dipinjam atau tidak dan sebagainya.
http://sigitsinau.wordpress.com/2010/10/18/jasa-perpustakaan/


Jumat, 04 April 2014

Keesamus cewek thailand Cover lagu indonesia

KEESAMUS


mungkin yang sering liat video di youtube tau siapa cewek ini ,,
dia adalah keesamus cewek imut asal thailand yang gemar mengupload videonya bermain gitar menyanyikan lagu-lagu indonesia..
keesamus yang piawai bermain gitar, juga mahir menyanyikan lagu-lagu indonesia, suaranya yang lembut membuat lagu yang ia nyanyikan menjadi lebih enak di dengar..
selain lagu indonesia keesamus juga mengcover lagu-lagu malaysia , barat, dan tentunya jg thailand
berikut lagu-lagu yang sering dinyanyikannya..

http://www.youtube.com/watch?v=6tlLFtGG_1g
http://www.youtube.com/watch?v=8JmrjpUOVXA
http://www.youtube.com/watch?v=pCR4we3yedA

Kamis, 03 April 2014

Ancaman Bagi Wanita Yang Tidak Menutup Aurat

Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya

Definisi Aurat
Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu.”
Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.
Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan).Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.“
Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”
Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;
“Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim.”
Batasan Aurat bagi Wanita

Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy
Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;
“Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;
“.. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;
“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;
” ….Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan.”
Al-Dimyathiy, dalam kitab I’aanat al-Thaalibiin, menyatakan;
“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”.
Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;
” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy
Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;
“Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.”[1]
Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa
” Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”
Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy
Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, ““Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.
Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”
Mohammad bin Yusuf, dalam kitab al-Taaj wa al-Ikliil, berkata, “….Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”
Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy
Abu al-Husain, dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidaayah mengatakan;
“Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat.Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”
Dalam kitab Badaai’ al-Shanaai’ disebutkan;
“Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”
Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan
Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:
 “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[al-Nuur:31]
Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya.”[HR. Muslim]
Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.
Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya.Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”[4].
Syarat-syarat Menutup Aurat
Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.”
Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi .Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:
“Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”
Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.
Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah
Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.
Dalam konteks “menutup aurat” (satru al-’aurat), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit.Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.
Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.
Perintah Mengenakan Khimar
Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah khimar dan jilbab. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;
 “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”[al-Nuur:31]
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.
 Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur. [5]
Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[6]
Dalam Kitab al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran dinyatakan;
“Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala).Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”[7]
Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab Ahkaam al-Quran menyatakan, “Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”[8]
 Di dalam kitab Fath al-Baariy, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.” [9]
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;
“Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala.Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”[10]
Imam Syaukaniy dalam Fath al-Qadiir, berkata;
“Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.[11]
Dalam kitab Zaad al-Masiir, dituturkan;
“Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”[12]
Perintah Mengenakan Jilbab
Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :
 “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[al-Ahzab:59]
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Di dalam kamus Lisaan al-’Arab dituturkan; al-jilbab ; al-qamish (baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah (pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; al-jilbaab : al-milhafah (baju kurung).[13]
Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir al-Kasysyaf menyatakan, “Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).[14]
 Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan, “Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab.Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.[15]
 Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Imam Ibnu Katsir menyatakan, “al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”[16]
 Imam Syaukani, dalam Tafsir Fathu al-Qadiir, mengatakan;
“Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”[17]
Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;
” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”[18]
Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
 “Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim].
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah.Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
 “Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia “[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.

Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.